Sebagai sebuah kelompok masyarakat baru di perumahan baru, tentu saja diperlukan sebuah aturan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Seperti pengaturan sampah dan keamanan. Biasanya, untuk tahap awal pengaturan tersebut masih wewenang developer.
Seperti hal nya di lingkungan perumahan Puri Harmoni 7, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Seperti umumnya sebuah perumahan baru, konsumen yang sudah sah memiliki rumah disini, tidak langsung bebarengan menempati rumahnya. Ada yang masih melakukan renovasi, ada juga yang masih standard developer. Sedangkan yang sudah membangun dapur, kebanyakan memang langsung ditempati. Hingga tulisan ini dibuat, dari 500-an unit rumah yang ada, baru sebanyak 43 KK yang menempati rumahnya.
Saya termasuk yang belum menempati rumahnya karena masih melakukan renovasi. Rencananya, bulan Maret 2016 saya dan keluarga kecil saya akan mulai menempati rumah pertama kami ini.
Namun meski demikian, saya sudah mengenal beberapa keluarga yang sudah lebih dulu tinggal di Puri Harmoni 7. Seperti di Blok D3, saya sudah akrab dengan Pak Mahdi, Pak Imam, Pak Sujana dan beberapa lainnya. Sedang yang satu blok dengan saya, yaitu di blok B2, saya baru mengenal tetangga di sebelah kanan saya yaitu Pak Aryo.
Awal renovasi rumah, saya sangat antusias sekali. Maklumlah, baru kali ini saya yang membuat desainnya dan saya juga yang mengeksekusinya. Biasanya, waktu Ayah saya masih sehat, Beliau yang membuat konsep desain bangunan sekaligus mengawasi. Seperti rumah Ayah saya di Jakarta. Karena memang Beliau mempunyai latar belakang ilmu tehnik sipil. Dari Beliau saya banyak belajar tentang ilmu bangunan.
Namun, beberapa waktu yang lalu, saya pernah membuat catatan mengenai bangunan yang dibuat oleh developer. Saya kecewa, karena kualitas bangunan yang kurang baik. Saya juga telah mengajukan komplain ke pihak developer, yaitu PT. Vista Bangun Multiguna, dan bisa diterka....hingga saat ini BELUM dikerjakan.
Dan yang membuat saya benar-benar kecewa, adalah adanya unsur pemaksaan dalam pembuatan sumur air oleh seorang oknum warga asli. Dimana kami tidak boleh menggunakan jasa penggalian sumur selain menggunakan jasa oknum tersebut. Bahkan pernah ada tukang galian sumur dari luar wilayah yang diusir oleh si oknum tersebut. Padahal, mereka diminta oleh salah satu warga perumahan karena dari segi keahlian dan ongkos pekerjaan yang lebih masuk akal dibanding si oknum.
Dan saya juga termasuk yang ditekan oleh si oknum. Pada intinya saya tidak keberatan, asal caranya sopan dan ongkos yang diminta pun masuk akal.
Herannya, developer seolah tutup mata dengan ulah oknum tersebut. Seharusnya, pihak developer melindungi kami sebagai konsumen yang sudah secara sah membeli unit di proyek developer tersebut. Maka keamanan wilayah yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab developer saya pertanyakan...
Kasus yang berikutnya adalah soal sampah. Dimana, developer tidak ada inisiatif untuk mengkoordinir tentang pengangkutan sampah
Karena sebab itulah, akhirnya warga Puri Harmoni 7 yang sudah menempati rumahnya berkumpul bersama mencari solusi.
Dari kasus-kasus tersebut diatas, akhirnya saya merasakan memang pentingnya wadah komunitas warga di lingkungan perumahan. Terutama perumahan baru yang belum terbentuk RT dan RW nya.
Hal positif yang saya rasakan adalah, tumbuhnya kebersamaan dan rasa persaudaraan diantara warga perumahan. Dan kami seperti menjadi satu kesatuan yang kuat. Seperti ucapan Pak SBY waktu itu, ‘Bersama Kita Bisa !’
Untuk seluruh warga Puri Harmoni 7 Klapanunggal...baik yang sudah menempati unit rumahnya atau yang belum, dengan ini kami mengajak Anda untuk bersama-sama bersatu dalam wadah Komunitas Warga Puri Harmoni 7, untuk menjaga hak-hak Anda agar tidak tercederai...dan bersama mewujudkan lingkungan tempat tinggal kita yang aman, nyaman dan tenteram...sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang harmonis, sesuai dengan nama perumahan kita...Puri Harmoni 7